REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta dipastikan tidak bisa selesai sesuai deadline pada 9 Oktober mendatang. Karena itu, kemungkinan besar masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang.
Menurut Djohermansyah, tidak ada jalan selain memperpanjang jabatan Sultan. Kemungkinan itu juga sudah dibicarakan Mendagri Gamawan Fauzi dan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami masih membahas ini, dan kita usul ke Presiden. Karena habisnya masa jabatan, tentunya tak boleh kosong," ujar Djohermansyah di kantor Kemendagri, Senin (26/9).
Dengan demikian, imbuhnya, langkah yang paling tepat adalah memperpanjang jabatan Sultan maksimal dua tahun sejak masa jabatannya habis pada 9 Oktober 2011. Usulan itu belum bersifat tetap sebab pelaksanaannya menunggu terbitnya RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Ia menyadari keinginan DPR untuk menuntaskan RUU sebelum 9 Oktober, namun berdasar perhitungan wkatu, keinginan Dewan tidak bisa terpenuhi. " Kayaknya gak kena deh waktunya, tapi kita targetkan tahun ini tetap selesai," kata Djohermansyah.