Senin 26 Sep 2011 13:41 WIB

Partai Nasrep Berupaya Bergabung dengan 6 Partai

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Johar Arif
Pendiri Nasional Republik (Nasrep) Mayjen (Purn) Edi Waluyo memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Pendiri Partai Nasional Republik di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara
Pendiri Nasional Republik (Nasrep) Mayjen (Purn) Edi Waluyo memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Pendiri Partai Nasional Republik di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai baru, Nasional Republik (Nasrep), berupaya untuk bergabung dengan enam partai agar tak lagi mendaftarkan ke Kemenkumham. Enam partai itu masih belum disebutkan, karena masih dalam proses komunikasi politik.

"Nanti saja disebutkannya, karena kalau disebutkan salah satu, akan tidak baik," ujar Ketua Umum Nasrep, Yus Usman, saat dihubungi, Senin (26/9). Sekitar pekan depan pihaknya baru akan mengumumkan partai apa saja yang bergabung dengannya. Semua partai itu masih terus diajak berunding untuk menentukan layak atau tidaknya bergabung bersama Nasrep.

Yus mengajukan tiga kriteria partai yang dianggapnya layak bergabung dengan Nasrep. Pertama, partai mau bergabung dengan proses yang tidak terlalu sulit. Ada partai yang harus melaksanakan musyawaran nasional (Munas) untuk memutuskan mau atau tidak bergabung. Ada juga yang cukup dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). "Kita memilih yang paling mudah," papar Yus.

Kedua, Parpol tak terlalu mengusik personalia Nasrep. Dia mengatakan ada saja yang meminta jabatan tertentu dalam kepengurusan Nasrep. Sementara Nasrep sudah memiliki struktur kepengurusan sendiri dan memiliki pengurus cabang di 33 propinsi. Terakhir, Yus akan mempertimbangkan parpol yang memang sudah bersedia bergabung apapun konsekwensinya.

Pada mulanya, tidak kurang dari lima parpol yang melirik Nasrep untuk bergabung. Lambat laun, bertambah menjadi sembilan, hingga 16 parpol. Yus mengatakan penggabungan parpol ini diperlukan untuk diakuisisi pihak Nasrep. Ada juga bentuk lainnya, berupa merger. Yang diperlukan pihak Nasrep hanyalah status berbadan hukum dari partai yang bersedia bergabung dengannya.

Dia mengatakan hal ini sangat dibutuhkan Nasrep, agar tak lagi mendaftarkan diri ke kemenkumham. Mahkamah Konstitusi sendiri tidak menutup parpol-parpol yang tak mencapai ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya. Yus menyatakan status badan hukum parpol itu dibutuhkan untuk menjadikan parpol yang dikelolanya berbadan hukum.

Awal September lalu, Nasrep resmi menarik berkas pendaftarannya dari Kemenkumham. Keputusan itu diambil dengan memanfaatkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 4 Juli 2011 yang tetap mengakui parpol-parpol yang masih berbadan hukum tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kemenkumham. Pihaknya melihat jika harus menunggu hasil verifikasi dari Kemenkumham pada Oktober nanti, jangka waktunya terlalu lama dan belum tentu partai Nasrep bisa lolos tahap tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement