Senin 26 Sep 2011 13:59 WIB

Delapan Calon Anggota BPK Jalani Uji Kepatutan di DPR

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (26/9), melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada delapan orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka bakal menggantikan TM Nurlif yang telah dinonaktifkan.

"Hari ini akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk delapan orang calon dari total keseluruhan 16 calon anggota BPK," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Surahman Hidayat saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPR, Jakarta.

Surahman mengatakan, tiap calon anggota diharuskan untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara perorangan. Masing-masing calon anggota BPK diberikan waktu selama 45 menit untuk menjelaskan visi misi, menerima pertanyaan dan menjawab pertanyaan.

Dalam kesempatan itu, Surahman mengatakan bahwa dari 16 calon anggota BPK yang telah mendaftar nantinya hanya akan dipilih satu orang. Nantinya, masa jabatan akan melanjutkan sisa waktu 2,5 yang ditinggalkan," kata Surahman. Surahman menambahkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) UU No. 15 BPK, diperlukan penggantian antar waktu Anggota BPK.

Empat orang calon anggota BPK yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan itu adalah, Achmad Sanusi, Barullah Akbar, Eddy Rasyidin dan Faisal. Sedangkan untuk empat nama lainnya adalah Eko Sembodo, Elvin B Sinaga, Emita W Astami, dan Fadjar OP Siahaan.

Sedangkan delapan nama calon anggota BPK lain yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Selasa (27/9), adalah Soemardjo, Edy Suratman, Wewe Anggraeningsih, Iskarima Supardjo, Jupri Bandang, Ktut Gde Wijaya, Imam Solahudin dan Kunto Endriyono.

Nurlif dinonaktifkan dari anggota BPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 September 2009. Nurlif diduga turut menerima suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 bersama dengan Asep Ruchimat Sudjana, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan suap pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank dengan hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta atau diganti hukuman kurungan selama tiga bulan jika tidak mampu melunasi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِّيْثَاقَهُمْ لَعَنّٰهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوْبَهُمْ قٰسِيَةً ۚ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ عَنْ مَّوَاضِعِهٖۙ وَنَسُوْا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوْا بِهٖۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلٰى خَاۤىِٕنَةٍ مِّنْهُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

(QS. Al-Ma'idah ayat 13)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement