REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Informasi intelijen kerap diabaikan aparat penegak hukum, karena masih harus dibuktikan.
Misalkan informasi terkait adanya bom, ini kerap tak ditindaklanjuti sebelum ditemukan bukti bubuk mesiu. Keterangan saksi diperlukan untuk pembuktian informasi. "Ini kesulitan aparat di lapangan," ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutanto, di Jakarta, Selasa (27/9).
Pihaknya membutuhkan instrumen hukum untuk penguatan informasi yang ada di lapangan. Sutanto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen diharapkan memberikan wewenang untuk memberikan informasi di lapangan lebih baik.
Informasi intelijen, sesuai dalam RUU ini, menjadi petunjuk penegakan hukum. "Masukan kita harus didukung dengan bukti lain untuk bisa menjangkau para tersangka teroris," tuturnya. Tanpa itu, Informasi ini akan sia-sia.