Selasa 27 Sep 2011 16:48 WIB

Harifin Tumpa: Wacana Penghapusan Remisi bagi Koruptor Berlawanan dengan UU

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. "Kalau remisi dilakukan kan sesuai UU ya tidak salah kan, dan dalam UU (Pemasyarakatan) ada kan? Jadi, kalau UU nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak melaksanakan itu," kata Harifin, usai melantik Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri di Gedung MA Jakarta, Selasa.

Karena itu, kata Harifin, wacana pemerintah tentang penghapusan remisi untuk terpidana kasus korupsi, teroris, dan narkoba tidak serta merta dapat dilakukan.

Menurut dia, langkah penghapusan remisi bisa dilakukan jika UU direvisi. "Kalau mau menghapus remisi ya, revisi dulu UU nya (UU yang mengatur remisi)," katanya.

Seperti diketahui bahwa banyak kalangan telah mewacanakan penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba dan teroris.

Salah satu pendukung penghapusan wacana remisi terhadap koruptor ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai tidak akan memberikan efek jera kepada para koruptor.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan bahwa pemberian remisi yang dilakukan juga banyak yang tidak taat aturan, sehingga banyak koruptor yang belum menjalani sepertiga masa hukuman sudah mendapatkan remisi. ICW menambahkan apabila memang perlu diadakan remisi, pemerintah seharusnya taat pada aturan dan masyarakat juga harus lebih sadar.

Lebih jauh Tama menyatakan, secara umum setuju apabila pemberian remisi bagi koruptor dihapuskan dan koruptor diberikan hukuman seberat-beratnya, karena kejahatan korupsi tidak hanya sekedar "extra-ordinary crime", melainkan sudah merupakan crime against humanity.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement