Selasa 27 Sep 2011 20:39 WIB

UU Terorisme Perlu Ada, Harus Lebih Mengigit

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lemahnya penanganan terorisme di Indonesia disebut-sebut akibat tidak adanya payung hukum yang kuat dan memadai. Karenanya, Nahdlatul Ulama (NU) mendukung realiasi undang-undang antiterosime yang lebih menggigit. Langkah ini diyakini mampu memperkecil ruanggerak terorsime di Tanah Air.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, KH Said Aqil Siroj, dengan adanya landasan hukum itu maka aparat dapat mengantisipasi gerakan dan benih-benih terorisme. Mereka bisa memanggil dan memeriksa  mereka yang diduga kuat hendak melancarkan aksi terror.

Tetapi ia menggarisbawahi agar kewenangan pemeriksaan harus didasari dengan fakta dan data yang kuat. “Jika terbukti ditangkap bila tidak dilepaskan,”katanya. 

 

Saat ditanya apa sajakah pointer utama dalam UU itu nantinya, ia mengatakan perumusanya menjadi wewenang pemerintah. Tetapi, NU menyatakan kesiapan diri bila diminta untuk membuat konsep pembanding dari UU itu. Menurutnya, hal-hal utama yang dapat dijadikan bagian dari UU itu antaralain ialah nilai-nilai ajaran agama yang luhur

Sikap NU, menurutnya, tegas terhadap terorisme. Ada atau tidak UU, muncul atau tidakkah gerakan radikal, Organsisasi yang resmi berdiri pada tahun 1926 itu menolak radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement