REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Hanya gara-gara mengemudi, Samar Badawi, perempuan asal Arab Saudi kini terancam badannya lebam-lebam akibat kena cambuk. Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan vonis cambuk 10 kali terhadap Samar karena ia terbukti mengemudi seorang diri tanpa izin dari pemerintah.
Vonis ini baru jatuh Selasa lalu, demikian kata Shaima Ghassaniya, rekan Samar. Hukuman ini cukup mengejutkan. Karena dua hari sebelum vonis, Raja Abdullah memutuskan memberikan hak suara bagi kaum hawa di Arab Saudi, termasuk menjadi calon legislatif tingkat kabupaten.
Hukum Arab Saudi memang ketat. Perempuan harus memiliki izin dari pria untuk bekerja, bepergian, maupun operasi tubuh. Sebenarnya tak ada hukum yang melarang perempuan untuk mengemudi. Namun ada aturan bahwa setiap orang yang mengemudi harus memiliki izin dari pemerintah setempat, yang mengeluarkan kartu izin itu hanya untuk kaum pria.
Selain Samar Badawi, ada dua perempuan lainn yang sedang menunggu vonis karena aksi menyupir serupa.