Rabu 28 Sep 2011 10:10 WIB

Perempuan Ini Dicambuk 10 Kali Gara-Gara Menyetir Mobil Sendirian, di Arab Saudi

Gambar yang diambil dari YouTube yang menampilkan perempuan Saudi sedang menyetir mobilnya.
Foto: AP
Gambar yang diambil dari YouTube yang menampilkan perempuan Saudi sedang menyetir mobilnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH--Hanya gara-gara mengemudi, Samar Badawi, perempuan asal Arab Saudi kini terancam badannya lebam-lebam akibat kena cambuk. Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan vonis cambuk 10 kali terhadap Samar karena ia terbukti mengemudi seorang diri tanpa izin dari pemerintah.

Vonis ini baru jatuh Selasa lalu, demikian kata Shaima Ghassaniya, rekan Samar. Hukuman ini cukup mengejutkan. Karena dua hari sebelum vonis, Raja Abdullah memutuskan memberikan hak suara bagi kaum hawa di Arab Saudi, termasuk menjadi calon legislatif tingkat kabupaten.

Hukum Arab Saudi memang ketat. Perempuan harus memiliki izin dari pria untuk bekerja, bepergian, maupun operasi tubuh.  Sebenarnya tak ada hukum yang melarang perempuan untuk mengemudi. Namun ada aturan bahwa setiap orang yang mengemudi harus memiliki izin dari pemerintah setempat, yang mengeluarkan kartu izin itu hanya untuk kaum pria.

Selain Samar Badawi, ada dua perempuan lainn yang sedang menunggu vonis karena aksi menyupir serupa.

sumber : AP/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement