Rabu 28 Sep 2011 12:15 WIB

Jaksa Minta Perkara Adik Malinda Dilanjutkan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara terdakwa adik Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari dalam persidangan pembacaan tanggapan atas keberatan penesihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana, berpendapat bahwa materi keberatan penasihat hukum terdakwa terlalu terburu-buru karena langsung masuk dalam pokok perkara.

"Terburu-buru karena telah masuk dalam pokok perkara mengenai penilaian kualias perbuatan yang dilakukan terdakwa Visca Lovitasari," ujar Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Arya pun menyanggah beberapa keberatan penasihat hukum seperti bahwa perbuatan Visca merupakan perbuatan tersendiri.

Menurutnya, perbuatan Visca sebagai orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, dan penitipan dana-dana dari Inong Malinda Dee merupakan perbuatan tersendiri seperti diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2003 dan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Visca telah menampung uang Malinda Dee di rekening BCA senilai Rp 2 miliar melalui transfer yang dilakukan secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement