REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9), kembali menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Kali ini, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin Pakaya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.
"KPK melakukan proses penyidikan dari pengembangan kasus alat kesehatan tahun 2007 dengan menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (28/9).
Johan menjelaskan, Rustam ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Pria yang kini menjabat Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan atau
orang lain pada proyek pengadaan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,8 miliar," imbuh Johan.
Menurut Johan, ditetapkannya Rustam sebagai tersangka merupakan buah dari pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Dalam proyek tahun 2006 ini KPK telah menetapkan mantan pejabat Depkes Ratna Dewi Umar.