Kamis 29 Sep 2011 08:21 WIB

Panja Mafia Pemilu Periksa Orang Dekat Dewi Yasin Limpo

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panja Mafia Pemilu DPR hari ini, Kamis (29/9) berencana memeriksa orang dekat Dewi Yasin Limpo, Bambang. Dia diduga sebagai tangan kanan Dewi yang dipercayai untuk berhubungan dengan penghubung pihak Mahkamah konstitusi, Kim Isura Ginting alias Rara. Wanita ini nantinya menghubungkan pihak Dewi Yasin dengan Masyhuri Hasan, Nesyawati yang merupakan anak eks hakim MK Arsyad Sanusi. Dia juga menghubungkan Dewi dengan Arsyad.

Rara masih satu keluarga dengan Arsyad. Dia juga berhubungan asmara dengan Masyhuri Hasan. Kisah itu bermula pada saat Rara dan Masyhuri Hasan sehari-hari bekerja sebagai pegawai MK. Namun sayang, kini Masyhuri terpaksa mendekam dalam tahanan, karena diduga terlibat dalam kasus surat palsu MK. Sementara Rara belum menjadi tersangka.

Rara berhasil mempertemukan Dewi Yasin dengan Arsyad Sanusi di sebuah apartemen di Jakarta. Belum diketahui apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu. "Kita akan dalami nanti," ungkap anggota komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi, Kamis (29/9).

Kasus ini diduga melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi dan politisi Dewi Yasin Limpo. Sekjen MK, Djanedri Ghaffar, menjelaskan, hakim Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo menggunakan jasa dari staf di Mahkamah Konstitusi untuk membuat surat palsu dengan memasukkan redaksional penambahan suara dalam substansi surat Mahkamah Konstitusi yang dipalsukan.

Menurut Djanedjri, berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi Mahkamah Konstitusi terhadap Panitera Zainal Arifin Husein, diketahui bahwa Panitera Pengganti Mashuri Hasan berusaha memasukkan redaksional "penambahan suara" meskipun Panitera Zainal Arifin sudah mengingatkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada kesempatan tersebut, Djanedjri juga menceritakan keterlibatan Dewi Yasin Limpo yakni beberapa kali mencoba menemui Panitera Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya memaksa bertemu Zainal Arifin Husein ketika akan mengantarkan surat asli Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2009.

Dewi Yasin Limpo, kata dia, berusaha membujuk Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memasukan redaksional "penambahan suara" yang akan berdampak pada pemenangan dirinya atas kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement