REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memenuhi janjinya untuk datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (29/9) ini.
Mahfud datang ke Mabes Polri atas dasar inisiatifnya sendiri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan (a de charge) tersangka Zainal Arifin Hoesein. "Nanti saja ya, saya tunggu pertanyaan (dari penyidik) saja," kata Mahfud, yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Mahfud MD tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.55 WIB. Ia terlihat menggunakan baju batik berwarna coklat. Selain Mahfud, dua saksi meringankan yang juga merupakan hakim MK terlihat ikut mendampingi Mahfud MD, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati. Sekretaris Jenderal, Janedjri M Gaffar, juga terlihat hadir bersama Mahfud.
Menurut Mahfud, ia mendatangi Bareskrim Mabes Polri bukan dipanggil, namun atas inisiatif sendiri untuk menjadi saksi meringankan salah satu tersangka kasus surat palsu MK yang juga mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein.
Saat ditanya apakah dalam pemeriksaan juga akan mempertanyakan status mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, ia menjawab mungkin saja. "Mungkin saja nanti (mempertanyakan status Andi Nurpati). Saya mau memberikan keterangan sendiri, tidak dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Zainal Arifin Hoesein mengajukan empat saksi meringankan dalam penetapannya sebagai tersangka, di antaranya Mahfud MD dan dua hakim MK. Zainal juga mengadukan keganjilan penetapannya sebagai tersangka kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) untuk diadakan gelar perkara.