REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, batal mengajukan saksi baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9), Antasari beralasan dirinya tidak memiliki kekuatan daya paksa untuk memanggil saksi paramedis, staf KPK, dan jaksa. "Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tetapi karena tidak punya daya paksa sebagaimana hakim, jaksa, polisi, maka ada keengganan mereka untuk dipanggil," ujar Antasari di persidangan.
Antasari mengaku sudah menyurati dua rumah sakit tempat kerjanya paramedis yang menangani almarhum Nasrudin, yakni RS Mayapada Tangerang dan RS Gatot Subroto hingga beberapa kali. "Akan tetapi, tidak ada respon dari institusi terkait," ujarnya.
Meski demikian, Antasari menjelaskan agar proses persidangan cepat berjalan, maka dia siap menandatangani berita acara persidangan. "Biarlah mereka yang mengetahui menanggung sendiri tanggungjawab kepada Allah. Semoga hari ini kita sudah dapat menandatangani berita acara," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Aminul Umam, menerima permintaan Antasari. Hanya karena hari ini berita acara harus langsung dikeluarkan, Aminul menjelaskan penandatanganan akan dilakukan pada pekan depan, yakni Rabu (5/10). "Acaranya tunggal, penandatanganan berita acara," jelasnya.