REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, mengaku sangat prihatin atas penetapan mantan Kepala Pusat Pengendalian Departemen Kesahatan, Rustam Pakaya, sebagai tersangka korupsi.
''Kita akan mencari data-data yang membuat beliau terseret menjadi tersangka korupsi. Tapi jika memang dari data-data menunjukkan kebenaran keterlibatan dalam korupsi maka harus diproses secara hukum," ujarnya, Kamis (29/9).
Endang mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkes juga sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rustam yang saat ini menjabat salah satu direktur di RS Dharmais, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2007.
KPK menetapkan Rustam sebagai tersangka atas perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar. Dalam kasus ini ditetapkan juga tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim.