REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa non aktif itu dinyatakan terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi.
Cirus didakwa tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menuduh Cirus telah melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Dakwaan kedua, JPU menuduh Cirus melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang seorang yang berusaha menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Ketiga, JPU mendakwa Cirus melanggar Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam dakwaan ketiga ini, selaku Tim jaksa penuntut umum (JPU), Cirus dituduh telah memaksa jaksa Nasran Azis membuat surat dakwaan perkara Gayus Tambunan dengan mengikuti rencana dakwaan yang telah dibuatnya.
Atas tuntutan itu, Cirus menyatakan akan mengajukan pledoi.