Kamis 29 Sep 2011 12:57 WIB

Inilah Tiga Dakwaan yang Membuat Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung  menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa non aktif itu dinyatakan terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi.

Cirus didakwa tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menuduh Cirus telah melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Dakwaan kedua, JPU menuduh Cirus melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang  seorang yang berusaha menghalangi  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Ketiga, JPU mendakwa Cirus melanggar Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam dakwaan ketiga ini, selaku Tim jaksa penuntut umum (JPU), Cirus dituduh telah memaksa jaksa Nasran Azis membuat surat dakwaan perkara Gayus Tambunan dengan mengikuti rencana dakwaan yang telah dibuatnya.

Atas tuntutan itu, Cirus menyatakan akan mengajukan pledoi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement