REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (29/9), melakukan pemeriksaan terhadap sepupu tersangka kasus suap Sesmenpora M Nazaruddin , M Syarifuddin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin terkait penggunaan paspor milikinya yang digunakan Nazaruddin untuk melarikan diri ke berbagai negara.
“Syarifuddin diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Seperti diketahui, Nama Syarifuddin ramai diperbincangkan setelah paspornya dipergunakan Nazaruddin untuk berpindah-pindah negara saat masih jadi buronan Interpol.Syarifuddin sendiri selama ini tinggal di Medan, Sumatra Utara.