REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan pejabat Kemenkeu Sindu Malik. Agus belum mendapat kepastian waktu pemanggilan tersebut.
"Prinsipnya, Menkeu sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badarudin di kantornya, Kamis (29/9). Pihak Kemenkeu akan meminta waktu pemanggilan yang tepat. Alasannya, Agus baru saja pulang tugas di luar negeri. “Kami sedang mencari waktu yang baik sesuai prosedur hukum," kata Ki Agus.
Dia mengatakan, laporan kepada Presiden terkait pemanggilan itu akan disampaikan langsung oleh Menkeu. Ki Agus mengatakan, Menkeu tidak mengetahui alasan pemanggilan KPK itu.