Kamis 29 Sep 2011 14:51 WIB

Mahfud MD: Penanganan Kasus Surat Palsu Sesuai Jalur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (29/9), untuk diperiksa sebagai saksi menguntungkan (a de charge) bagi salah seorang tersangka yang juga mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Mahfud tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim sekitar pukul 13.36 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyampaikan kepada penyidik tentang tugas panitera yang memang membuat surat. "Seorang panitera itu tugasnya membuat nota dinas kalau ada surat masuk ke MK," kata Mahfud.

Jika ada surat masuk ke MK, maka ia (Mahfud) akan melakukan disposisi dan Zainal sebagai panitera yang membuat nota dinas. Makanya pihaknya mempertanyakan penetapan status Zainal sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK dari unsur pembuat surat palsu.

Mengenai pembuatan surat tertanggal 14 Agustus 2009 dan 17 Agustus 2009, ia mengaku telah menjelaskannya kepada penyidik Polri. Masalahnya, nota dinas tertanggal 14 Agustus 2009 tidak pernah sampai dan malah dibatalkan sebelum sampai ke dirinya.

Namun begitu, berbanding terbalik dengan pernyataan-pernyataannya selama ini, Mahfud juga menegaskan penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan jalurnya. "Saya kira (penanganan kasus ini) belum ada sesuatu yang secara nyata keluar dari jalur," ujarnya.

Sebelumnya, MK menetapkan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Pasalnya, surat ini digunakan dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski kemudian KPU menganulirnya dengan mengadakan sidang pleno lagi untuk menggunakan surat tertanggal 17 Agustus 2009.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement