Kamis 29 Sep 2011 16:27 WIB

Datangi Mabes Polri, Mahfud MD Malah Melunak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Mahfud MD, saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kerap menyuarakan pernyataan keras terkait penanganan kasus surat palsu MK, termasuk mengenai status mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Namun, seperti antiklimaks, Mahfud malah melunak dan mengatakan penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Ndak, saya tidak pernah berbicara seperti itu dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri karena sedang ada hukumnya. Polri sudah punya standar bagaimana menstandarkan masalah ini menurut hukum yang benar," kata Mahfud usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

Mahfud menambahkan pihaknya selalu mengatakan proses penanganan kasus surat palsu MK masih berjalan di penyidik Polri. Ia juga memiliki keyakinan kasus tersebut akan berjalan baik dan mempercayakan penanganannya kepada Mabes Polri.

Bersama Harjono dan Maria, dua saksi meringankan lainnya, ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zainal Arifin Hoesein. Ketiganya, kata Mahfud, datang atas inisiatif sendiri. Pasalnya, kalau dipanggil polisi, harus ada ijin dari Presiden.