REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI telah memilih enam Hakim Agung, Kamis (29/9) malam. Politisi dari PDI Perjuangan, Gayus T Lumbuun menjadi satu dari enam Hakim Agung terpilih tersebut.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum tata negara, Refli Harun mengaku dilema. ‘’Ini semakin mengukuhkan kalau DPR masuk ke skema sektoril. Artinya, politisi mulai masuk ke sektor-sektor yang bukan ranahnya. Kalau memang harus masuk, harusnya hanya di eksekutif, yudikatif, dan legislatif,’’ katanya ketika dihubungi Republika, Jumat (30/9).
Menurut Refli, harusnya setiap lembaga diisi oleh mereka yang memang kompeten di bidangnya. Ia mencontohkan, Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.
Sekarang, tambahnya, di Hakim Agung ada Gayus T Lumbuun. ‘’Saya agak gamang dengan fenomena ini. saya kenal baik dengan Gayus dan tahu bagaimana track record serta kompetensinya. Hanya saja, orang baik saja tidak cukup untuk menjadi baik. Harus emang orang yang kerja di bidang itu sejak awal,’’ ungkapnya.
Untuk posisi Hakim Agung, ia menyarankan agar diisi oleh orang yang independen. Bisa juga hakim yang baik dan profesional, atau pun dari kalangan akademisi. Bukan dari kalangan partai.
"Saya khawatir ini akan jadi tradisi yang dipelihara. Nanti, di pemilihan Hakim Konstitusi juga masuk. Kemudian KPU juga masuk. Kalau begini, tidak ada lagi pembagian kerja. Semuanta dicaplok oleh partai politik," jelas Refli.