Jumat 30 Sep 2011 18:08 WIB

'Gedung Bundar' Sidik Korupsi Setengah Triliun

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan surat tersebut ditandatangani pada 26 September 2011.

"Itu di badan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia Kementerian Kesehatan RI tahun 2010, berdasarkan Sprint: 122/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 26 September 2011," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/9).

Namun Noor mengatakan penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Menurutnya, proyek tersebut bernilai hampir setengah triliun. Tepatnya, Rp 417,7 miliar. "Pemeriksaan akan dilakukan penyidik 'Gedung Bundar' (JAM Pidsus) dalam waktu dekat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement