REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri "meminjam" terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali untuk pengembangan penyelidikan perkara terorisme.
Polisi meminjam adik terpidana mati Amrozi itu dalam batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan batas peminjaman Ali Imron tergantung dari proses pengambangan (kasus terorisme) yang sekarang masih dalam penyelidikan.
Timur menegaskan peminjamannya itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Sekali lagi kita kembangkan. Itu kan untuk kerahasiaan, yakinlah itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Kapolri, di Komplek Istana Negara, Senin (3/10).
Menurut Kapolri, peminjaman Ali Imron terkait dengan penggalian informasi jaringan teroris yang belakangan ini mulai menggeliat kembali. Keterangan Ali Imron diharapkan dapat membantu mengungkap kasus terorisme tersebut. "Informasi maupun jaringan, itu yang dikembangkan," jelasnya.