REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2011 kepada Presiden di kantor Presiden, Selasa (4/10).
IHPS I Tahun 2011 memuat hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011, pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah/negara.
Termasuk di dalamnya pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/tindak pidana, yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (penegak hukum).
Objek pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Seluruhnya berjumlah 682 objek pemeriksaan.
Pemeriksaan diprioritaskan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2010 dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2010. Kemudian laporan keuangan badan lainnya, termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Selain prioritas pemeriksaan pada laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil temuan pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 meliputi 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun.