REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui pihaknya ikut menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT).
"Mekanisme persetujannya itu di Banggar (Banggar) dan memang disetujui antara pemerintah dan DPR. Pemerintah adalah Kemenkeu dan disetujui di rapat paripurna," ujar Agus usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PPIDT di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Agus juga mengakui jika dana Rp 500 itu masuk dalam DIPA mereka. Menurutnya, dalam kasus ini, memang ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada conflict of interest atau pertentangan kepentingan dan ditambah pengusaha yang ingin mendapatkan usaha dengan menghalalkan segala cara," ujarnya.
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Agus mengaku dicecar lima hingga enam pertanyaan oleh penyidik dala pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 4 jam itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokombey juga mengakui peranannya sebagai pimpinan rapat yang berakhir pada keputusan menyetujui besaran anggaran untuk program itu. Olly mengaku, persetujuan anggaran tersebut, sah.
"Saya yang pimpin, Ketua Panja kok. Yang setujui saya, Menkeu, semua dong," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap program PPIDT, Banggar DPR disebut-sebut terlibat. Hal tersebut karena Banggar dianggap melakukan kesalahan prosedur dalam proses pembahasan anggaran proyek itu.