REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pos Komando Pengaduan Short Message Service 'sedot pulsa' yang dibuka Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta sejak Senin (3/10) telah menerima 418 pengaduan. Data terbaru itu disampaikan Trianto, Koordinator Lapangan Lisuma di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Info Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/10).
Trianto menjelaskan, hampir seluruh pengguna telepon seluler, kesal jika menerima SMS yang berisi promo berhadiah atau kuis, kemudian pulsanya terpotong tanpa sepengetahuan.
"Padahal yang bersangkutan mungkin tidak pernah mengikuti SMS kuis atau promo tersebut," kata Trianto. Untuk mengakomodir seluruh keluhan masyarakat itu, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Lisuma, mengadakan aksi simpatik dengan membuka posko pengaduan.
Trianto, juga mengatakan, dalam laporannya, warga yang mengadukan SMS sedot pulsa tersebut sesungguhnya sudah mendatangi gerai operator meminta agar SMS tersebut dihentikan, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Pelapor sudah pernah meminta agar SMS `sedot pulsa dihentikan tetapi jawaban yang didapatkanya tidak memuaskan," tambah Trianto. Tidak hanya itu, pengguna telepon selular juga sudah melakukan unreg tetapi tidak berhasil, SMS tidak berguna tersebut tetap datang menggerogoti pulsa, dengan nilai yang tidak tanggung-tanggung mulai dari Rp1 ribu sampai Rp2 ribu per sms.
Trianto mempertegas, 418 pengaduan yang masuk ke Lisuma dalam dua hari terakhir, adalah pengaduan yang dilakukan secara langsung, belum dihitung dengan pengadaan yang masuk melalui telepon dan situs jejaring sosial.
Pengaduan tidak langsung umumnya mengeluhkan tentang SMS kuis atau promo dan nada sambung (ringtone). "Keluhan dan pengaduan paling banyak diterima oleh pelanggan operator Telkomsel, yang jumlahnya mencapai hingga 50 persen. Selebihnya, dari Indosat, XL dan lainnya, yaitu seluruh operator telepon seluler yang ada di Indonesia," ujar Trianto.
Dengan banyaknya pengaduan itu, Triato meminta agar kantor Kementerian
Kominfo bisa bersikap tegas terhadap operator nakal. Menggugat operator yang telah merugikan masyarakat dan menangkap semua operator pencuri pulsa serta mengganti kerugian atas kehilangan pulsa yang dialami masyarakat.
"Permasalahan ini sudah sangat merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dan ini juga sudah melanggar Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.