REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi PDIP menilai hasil pemeriksaan komite etik KPK tidak independen, karena hanya ditangani pihak internal, tanpa melibatkan orang-orang di luar komite etik. PDIP meragukan hasil pemeriksaan komite etik.
"Kurang obyektif," ungkap Anggota Fraksi PDIP, Dedi 'Miing', saat dihubungi, Rabu (5/10). Dia mengatakan komite etik tak berhak untuk menyatakan oknum KPK tak terlibat pelanggaran tindak pidana, karena yang berhak menyatakan itu adalah aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara, komite etik, menurut Dedi, tak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana.
Dedi menuding hasil pemeriksaan ini berpihak pada KPK. Mereka hanya menilai ada pelanggaran kode etik terkait pertemuan oknum KPK dengan tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet, Nazaruddin. "Oke, ada pelanggaran kode etik, tapi kenapa keterangan oknum KPK tak dikonfrontir dengan keterangan Nazaruddin," tanya Dedi. Kalau memang KPK 'jantan' ungkapnya, maka harus berani melakukan itu.
Sementara itu, anggota komisi III PKB, Hanif Dahiri, menilai, hasil pemeriksaan komite etik harus menjunjung tinggi peraturan yang ada di internal mereka. "Mereka harus menjaga obyektifitas, tidak boleh setengah hati dalam memproses pelanggaran, entah itu berkaitan dengan kode etik maupun pidana," ujarnya. Jika memang ada pelanggaran pidana maka komite etik tak bolehs segan-segan melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau bahkan menindaknya jika berwenang.
Hanif menilai wajar saja penilaian komite etik seperti itu, karena berkaitan dengan internal KPK. "Masing-masing lembaga jelas memiliki pengawas pegawainya," papar Hanif. Namun demikian, sikap kritis KPK harus tetap dijaga, jangan sampai ketika memproses orang-orang internal mereka sendiri, tak adalagi taring KPK seperti halnya ketika menindak pelaku tindak pidana korupsi lainnya.