REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan sebanyak 434 pejabat maupun pegawai Kementerian Keuangan, sejak Januari hingga September 2011, yang terkena hukuman disiplin karena terbukti telah melakukan pelanggaran.
"Penjatuhan hukuman disiplin tersebut di antaranya merupakan tindaklanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh pejabat maupun pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat luas," ujarnya, Rabu (5/10).
Menkeu menjelaskan hukuman disiplin yang diberikan bervariasi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian atau pemecatan. Bahkan ada yang diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Ini merupakan bukti adanya suatu komitmen dari Kementerian Keuangan dalam usaha menciptakan aparatur yang bersih dan berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2010, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 890 pejabat maupun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan maupun berat. Sebanyak 24 di antara pejabat dan pegawai yang terkena hukuman tersebut dijatuhi penegakan disiplin berupa pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak dengan hormat.
Dalam upaya penegakan integritas, Kementerian Keuangan juga meresmikan sistem pengaduan internal untuk melaporkan pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan pejabat maupun pegawai, oleh kalangan internal kementerian maupun masyarakat.
Dengan adanya aplikasi ini, perilaku negatif kalangan internal Kementerian Keuangan diharapkan dapat semakin diminimalkan untuk mencegah perilaku koruptif. Sistem ini juga diharapkan dapat mewujudkan nilai sinergi antara Inspektorat Jenderal dengan unit kepatuhan internal pada setiap eselon I.
Dengan adanya penggunaan teknologi informasi yang optimal, diharapkan pelayanan dalam menangani "whistle blower" akan berjalan cepat, akurat, transparan dan aman.