Kamis 06 Oct 2011 09:24 WIB

Tersangka Korupsi Kemdiknas Diperiksa Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Salah satu sudut Gedung Kemendiknas.
Salah satu sudut Gedung Kemendiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi telah menetapkan Giri Suryatmana sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan alat bantu belajar dan mengajar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Giri Suryatmana akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Bareskrim Polri pada hari ini (6/10).

"Ya, rencananya akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam kepada Republika di Jakarta, Kamis (6/10).

Proyek pengadaan alat bantu belajar dan mengajar tersebut terjadi pada 2007 saat Menteri Pendidikan Nasional masih dijabat Bambang Sudibyo. Wakil Mendiknas saat ini, Fasli Jalal, pada proyek tersebut menjabat sebagai Dirjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Dalam proyek bernilai Rp 146 miliar itu, Fasli mengaku tidak mengetahui secara detail proses jalannya proyek itu. Ia pun menunjuk Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab dalam proyek itu, yang saat itu dipegang Giri Suryatmana.

Di Kemdiknas, saat ini Giri Suryatmana menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP).

Pemanggilan sebagai tersangka terhadap Giri Suryatmana ini pun telah diketahui pihak Kemdiknas. Wakil Mendiknas, Fasli Jalal mengaku telah mengetahui pemanggilan Giri Suryatmana sebagai tersangka dan saat ini masih bekerja di Kemdiknas.

Bareskrim Mabes Polri mulai menyelidiki kasus proyek ini terkait adanya dugaan terjadinya //mark up// atau penggelembungan dana pada 2009. Giri Suryatmana menjadi tersangka dengan sangkaan dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement