Kamis 06 Oct 2011 15:08 WIB

Sindu Malik Bakal Jadi Terangka?

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menjadikan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, sebagai tersangka dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

"Lihat dulu perkembangannya," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya saat ditanya apakah akan menjadikan Sindu Malik sebagai tersangka, Jakarta, Kamis (6/10).

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini status Sindu masih sebagai saksi. Meskipun, pada Rabu (5/10) kemarin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Sindu Malik di daerah Ciledug Tangerang dan Bendungan Hilir Jakarta. "Masih saksi," kata Johan di kantornya, Kamis (6/10).

Johan mengatakan, penggeledahan hanya dilakukan di rumah Sindu. Bukan sosok Sindunya yang digeledah. Sehingga, menurut Johan hal tersebut bukan sesuatu yang terlalu asing dalam proses penyidikan KPK.Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita  data dan dokumen . Selain itu, uang sebesar  Rp 100 juta juga berhasil diamankan oleh penyidik.

Saat ini, lanjut Johan,  tim penyidik saat ini tengah melakukan kajian terhadap barang-barang sitaan yang diambil dari dua kediaman Sindu. Pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dari kajian dokumen dan uang yang disita tersebut. "Masih dikaji apakah barang-barang sitaan itu berhubungan dengan kasus suap PPIDT," kata Johan.

Seperti diketahui, Sindu Malik, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak Kementerian keuangan disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Oleh salah satu tersangka, Dharnawati, Sindu disebut sebagai makelar suap dalam kasus itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement