Kamis 06 Oct 2011 23:55 WIB

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pemkot Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak KPK agar segera mengambil alih kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, karena menilai prosesnya sangat lamban.

Desakan tersebut disampaikan para aktivis Kamerad yang melakukan aksi unjukrasa di halaman kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/10). Pada kesempatan tersebut, aktivis Kamerad juga membacakan pernyataan sikap yang didalamnya berisi empat tuntutan kepada KPK.

Koordinator Presidium Kamerad, Haris Pertama, menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada APBD Pemerintah Kota Bandung tahun 2010 sebesar Rp 40 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berjalan sangat lamban.

Kamerad, kata Haris Pertama , mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus dugaan dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung dan juga mengungkap kasus serupa pada APBD tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, kata dia, Kamerad juga mendesak agar KPK bisa mengambil alih dugaan penyimpangan dana APBD Kota Bandung pada proyek pembangunan Stadion Gedebage, dana hibah Persib Bandung, serta dugaan korupsi dana hibah PMI cabang Kota Bandung.

Kamerad juga mendesak KPK agar memeriksa Walikota Bandung, Dada Rosada, atas indikasi dan dugaan keterlibatannya pada kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Kamerad, kata dia, juga mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk menangani kasus-kasus korupsi di Pemerintah Kota Bandung secara profesional dan transparan hingga tuntas.

Haris menjelaskan, proyek pembangunan Stadion Gedebage yang rencananya akan menjadi markas utama klub Persib diduga terjadi penyimpangan anggaran. Proyek dengan anggaran Rp 495 miliar yang dijadwalkan selesai pada Desember 2011, kata dia, hingga Oktober 2011, baru dibangun sekitar 30 persen.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran APBD Kota Bandung tahun 2009 pada hibah ke klub Persib Bandung yang benbentuk perseroan terbatas (PT), sebesar Rp 6,5 miliar. "Padahal, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah memberikan dana hibah kepada PT," katanya.

Kemudian, kasus dugaan pnyimpangan dana hibah PMI Bandung dari APBD Kota Bandung tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 5,8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement