REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak hanya menggugat Ketua Komite Etik KPK, kubu tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin juga melayangkan gugat ke mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu. Ia digugat lantaran dianggap menghilangkan barang bukti yang dimiliki Nazaruddin saat ditangkap Kolombia pada Agustus lalu.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti, Menufandu digugat karena diduga telah menghilangkan tas hitam Nazaruddin yang dititipkan kepadanya. Tas itu menyimpan data peting seperti Flash Disk dan CD.
"Kita gugat, karena telah melakukan perbuatan menghilangkan tas yang berisi data penting," kata Dea saat dihubungi, Jumat (7/10).
Pihaknya menuntut supaya Menufandu mengakui perbuatanya. Ia juga harus meminta maaf secara terbuka beberapa media elektronik dan surat kabar. Gugatan itu sendiri, lanjut Dea, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa, 11 Oktober 2011.
Sebelumnya, kubu Nazaruddin juga menggugat Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua. Hal tersebut lantaran Abdullah dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Nazaruddin.
Dea mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak sekitar dua minggu lalu. Sidangnya sendiri akan dilakukan pada Selasa (11/10) pekan depan di PN pusat.
"Ya sidang akan dimulai pada Selasa pekan depan di PN pusat yang dihadiri oleh Abdullah dan pihak kita sendiri," kata Dea saat dihubungi, Jumat (7/11).
Dea mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pada saat Abdullah Hehamahua menyebut Nazaruddin sebagai pembohong dan tidak bermoral. Padalah, Abdullah menyebut tudingan itu jauh sebelum Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat KPK.