REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Giri Suryatmana, diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jumat (7/10). Namun, penyidik tidak menahan tersangka tersebut usai pemeriksaan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Giri Suryatmana diperiksa pada pukul 11.00 WIB. "Tadi penyidik memberitahukan pemeriksaan Giri Suryatmana telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10).
Anton menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 60 saksi dari berbagai pihak. Para saksi tersebut, yaitu panitia pengadaan atau pelelangan, panitia penerimaan barang di 12 PATK dan 4 LPMT serta penyedia barang dan jasa, yakni Dirut PT Alfindo Nuratama Prakasa, Dirut Digo Mitra Slogan, dan Dirut PT Nuratindo Bangun Prakasa. Selain itu, tiga karyawan BRI, Bagian keuangan Ditjen PMPTK, dua vendor dan satu orang pedagang elektronik.
Saat ditanya nama Dirut penyedia jasa PT itu siapa saja, Anton enggan menyebutkannya. Namun, pemeriksaan terhadap Giri tetap dilakukan meski penyidik tidak ada rencana untuk menahan tersangka.
Pasal yang dikenakan untuk Giri adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kira-kira minggu depan, ada rencana pemeriksaan Baedowi. Dia mantan kuasa pengguna anggaran, penggantinya Fasli Djalal (Wakil Mendiknas) yang diperiksa kemarin," ujarnya.