REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin pada Senin (10/10) mendatang.
"Memang benar ada pemanggilan Pak Andi Malarangeng hari Senin (10/10) mendatang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Sabtu (8/10) malam.
Selain Andi, lanjut Johan, pihaknya di hari yang sama juga akan memanggil anggota DPR yang juga saudara Nazaruddin, M Nasir. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proses pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2011 lalu, KPK juga pernah memeriksa Andi. Namun, pada pemeriksaan pertamanya itu, Andi diperiksa untuk tersangka lainnya yaitu Sesmenpora, Wafid Muharam.