Ahad 09 Oct 2011 18:32 WIB

Masalah Perbatasan, Cukup Diselesaikan Melalui Perundingan

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Chairul Akhmad
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan selalu mengedepankan jalur perundingan dalam penyelesaian kasus perbatasan, termasuk dengan Malaysia.

Pasalnya, penggelaran kekuatan tidak akan menyelasaikan masalah. Staf Khusus Kepresiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan perbatasan antar dua negara atau lebih, di mana pun harus diselesaikan dengan perundingan yang mengargumentasikan batas wilayah dengan merujuk pada berbagai acuan.

Termasuk penggunakan hukum laut atau United Nations Convention on Law of the Sea (UCLOS) dalam menyelesaikan maasalah perbatasan laut. "Apakah penggelaran kekuatan akan menghasilkan penyelesaian perjanjian? Di mana pun, di wilayah dunia manapun batas, wilayah dua negara diselesaikan melalui perundingan," kata Faizasyah, kepada Republika Ahad (9/10).

Soal kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, bukan menunjukkan lemahnya pemerintahan SBY dalam perundingan. Dalam kasus Sipadan dan Ligitan, kata dia, telah disepakati oleh pemerintahan Soeharto (Alm) sebelumnya, untuk dibawa ke International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. 

Sementara untuk masalah Ambalat, Presiden SBY berketetapan untuk terus mengedepankan perundingan secara bilateral. Tidak ada niatan sedikit pun untuk mengalihkan penyelesaiannya ke ICJ.

Isu masalah perbatasan kembali mencuat, setelah Malasyia dikabarkan mencaplok wilayah Republik Indonesia di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement