Senin 10 Oct 2011 06:31 WIB

Pagi Ini KPK Periksa Andi Malarangeng

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10), menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. 

"Hari ini ada Pak Andi Malarangeng kita panggil untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (8/10) pagi.

Selain Andi, lanjut Johan, pihaknya di hari yang sama juga akan memanggil anggota DPR yang juga saudara Nazaruddin, M Nasir. Mereka berdua akan diperiksa ?sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proses pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2011 lalu, KPK juga pernah memeriksa Andi. Namun, pada pemeriksaan pertamanya itu, Andi diperiksa untuk tersangka lainnya yaitu Sesmenpora, Wafid Muharam.

Seperti diketahui, kasus suap Sesmenpora bermula pada penangkapan tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam serta dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT DUta Graha Indah Mohamad EL Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri MIndo Rosalina Manulang pada 21 April 2011 lalu. Ketiganya ditangkap secara bersama di ruang Wafid karena mereka dianggap tengah melakukan transaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games.

Perkembangan kasus itu berlanjut dengan ditetapkannya M Nazaruddin sebagai tersangka. Sedangkan dua orang yaitu El Idris dan Rosalina sudah divonis bersalah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement