REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10), menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin.
"Hari ini ada Pak Andi Malarangeng kita panggil untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (8/10) pagi.
Selain Andi, lanjut Johan, pihaknya di hari yang sama juga akan memanggil anggota DPR yang juga saudara Nazaruddin, M Nasir. Mereka berdua akan diperiksa ?sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proses pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2011 lalu, KPK juga pernah memeriksa Andi. Namun, pada pemeriksaan pertamanya itu, Andi diperiksa untuk tersangka lainnya yaitu Sesmenpora, Wafid Muharam.
Seperti diketahui, kasus suap Sesmenpora bermula pada penangkapan tiga orang yaitu Sesmenpora Wafid Muharam serta dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT DUta Graha Indah Mohamad EL Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri MIndo Rosalina Manulang pada 21 April 2011 lalu. Ketiganya ditangkap secara bersama di ruang Wafid karena mereka dianggap tengah melakukan transaksi suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games.
Perkembangan kasus itu berlanjut dengan ditetapkannya M Nazaruddin sebagai tersangka. Sedangkan dua orang yaitu El Idris dan Rosalina sudah divonis bersalah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.