REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi I DPR mengingatkan pemerintah agar serius memperhatikan kedaulatan negara, terkait klaim Malaysia atas daerah Camar Bulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang secara bukti-bukti hukum masuk wilayah NKRI.
Saat jumpa pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Senin, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa sebagaimana prilaku Malaysia sebelumnya, mereka akan berupaya mengulur-ulur waktu membicarakan persoalan perbatasan antarnegara ketika Indonesia mulai mempersoalkan masalah itu.
"Kemudian mereka pasti akan menggiring persoalan agar dibawa ke Mahkamah Internasional dan biasanya mahkamah internasional akan melihat siapa yang eksis dalam mengelola wilayah itu selama ini," ujarnya.
Menurut Mahfudz, walaupun secara hukum berdasarkan peta-peta perbatasan antarnegara yang ada saat ini wilayah Camar Bulan itu masuk dalam wilayah Indonesia namun ternyata Malaysia justru telah mengelola daerah itu selama ini.
Oleh karena itu, Mahfudz menambahkan, Komisi I segera memanggil Menlu dan Menhan dalam waktu dekat ini untuk dimintai penjelasannya terkait kasus itu. "Pemerintah harus memberi perhatian serius untuk persoalan ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa DPR tentunya tidak ingin gegabah mengambil sikap sebelum mendengar bagaimana penjelasan pemerintah.
Senada dengan Mahfudz, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa setiap jengkal tanah wilayah NKRI harus dipertahankan dengan cara apapun. Politisi PDIP itu mengatakan bahwa sejak sebulan yang lalu, pihaknya telah mendapat informasi seputar masalah sengketa baru perbatasan antarnegara ini.
"Waktu itu diceritakan bahwa ada ada sekelompok patroli Polisi Diraja Malaysia masuk ke daerah Camar Bulan. Lalu mereka ditegur beberapa penduduk setempat yang sedang berada di hutan dan mempertanyakan mengapa mereka berada di wilayah Indonesia. Polisi Diraja Malaysia itu menjawab bahwa mereka ada di wilayahnya," ujarnya.
Selanjutnya Hasanuddin mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan apakah peta yang diklaim Malaysia saat ini atas wilayah Camar Bulan itu sudah diratifikasi dan kalaupun sudah, kapan itu dilakukan. "Kalau tidak ada buktinya, seharusnya wilayah itu berarti masih status quo dan tidak boleh ada upaya pemanfaatan apapun di sana," ujarnya.