REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan Irzen Octa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, lima tersangka penganiaya Irzen Octa akan segera disidangkan. "Sudah dilimpahkan pada tanggal 5 Oktober 2011 ke PN Jaksel," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10).
Mashudi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka penganiaya Irzen Octa pada Rabu (5/10) lalu. Pasalnya berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pelimpahan tahap dua.
Hal senada diungkapkan Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara. Ia mengatakan berkas perkara lima tersangka itu telah dikirim Kejari Jaksel akan tetapi baru terima pada Jumat (7/10).