Senin 10 Oct 2011 14:26 WIB

Penganiaya Irzen Octa Segera Disidangkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan Irzen Octa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, lima tersangka penganiaya Irzen Octa akan segera disidangkan. "Sudah dilimpahkan pada tanggal 5 Oktober 2011 ke PN Jaksel," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/10).

Mashudi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka penganiaya Irzen Octa pada Rabu (5/10) lalu. Pasalnya berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pelimpahan tahap dua.

Hal senada diungkapkan Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara. Ia mengatakan berkas perkara lima tersangka itu telah dikirim Kejari Jaksel akan tetapi baru terima pada Jumat (7/10).