REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) menganggap kasus dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, Kalimantan Barat sebagai persoalan serius. Sehingga, Ditjenpas terus menelusuri untuk mengungkap persoalan itu.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, ada pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemberian remisi ilegal di Lapas Ketapang. “Memang kita terima pengaduan. Tapi belum ada laporan lagi dari Kanwil (Kalbar) karena masih dalam penelusuran jadi belum ada keputusan final,” kata Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (19/10)
Saat ditanya apakah Kalapas Ketapang, Indra Sofian juga diperiksa, Akbar menjawab hal tersebut masih melihat perkembangan penelusuran. Yang jelas, pihaknya menganggap kasus dugaan pemberian remisi ilegal itu sebagai persoalan serius. Sebab, kata Akbar, pemberian remisi sudah ada aturannya dan selalu dilakukan secara terbuka. “Lihat saja, jika terbukti ada pemberian remisi illegal, sudah pasti akan kita tindak tegas,” ujar Akbar.
Seperti diketahui, Ditjenpas Kemenkumham menerima laporan terkait tindakan Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian. Berkas laporan menyebutkan bahwa Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yaitu mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an serta anak buahnya yaitu mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang menyalahi prosedur tersebut.