REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH--Seorang pria Saudi yang dinyatakan bersalah membunuh neneknya sendiri dihukum pancung Senin di Medinah, Arab Saudi barat, kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.
Bandar al-Louhaibi memasuki rumah neneknya dengan niat mencuri, namun ketika wanita itu berusaha menghentikannya, ia menikamnya berulang kali, kata pernyataan tersebut. Dengan eksekusi Senin itu, jumlah orang yang dipancung di Arab Saudi tahun ini menjadi sedikitnya 58.
Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional bulan lalu, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.
Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.
Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.