REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sindu Malik, orang yang diduga menjadi makelar proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPID), tidak pernah bekerja di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Euis Fatimah menegaskan itu melalui siaran persnya yang diterima Republika, Senin (10/10). Euis juga menegaskan seksi pajak daerah dan retribusi daerah bukanlah bagian dari struktur organisasi Ditjen Pajak.
Sindu Malik diduga terlibat suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sindu Malik dan menyita sejumlah dokumen.