REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPU pusat, A. Hafiz Ansary terseret kasus hukum. Namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia diduga terkait dalam kasus sengketa pemilukada di Halmahera Barat, Maluku Utara pada 2009.
Mantan Ketua KPU periode 2003-2008, M Rahmi Hosen mengatakan pernah ada cerita yang beredar mengenai banyaknya suara yang dikurangi atau ditambahkan pada saat pemilukada. “Memang saya mendengar selentingan perolehan suara yang dimain-mainkan,” katanya saat dihubungi, Selasa (11/10).
Meski saat kasus terjadi, Rahmi sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi isu itu berhembus cukup kencang. Terutama terkait manipulasi perolehan suara oleh KPU pusat ketika rapat pleno penetapan calon legislasi dilakukan.
“Saya mendengar bahwa semestinya yang berhak adalah caleg dari partai A, tetapi kemudian diberikan kepada partai lain,” katanya. Dijelaskannya, saat pleno KPU Provinsi, perolehan suara dimenangkan oleh caleg Syukur Mandar dari partai Hanura. Tetapi, ketika rekapitulasi secara nasional, justru partai ini kalah dan rekapitulasi perolehan suaranya berbeda