REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis bebas wali kota Bekasi nonaktif Muchtar Muhammad oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY sudah memantau kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir sebelum pembacaan vonis.
Karena memang ada berbagai info yang diterima KY, salah satunya tentang bocoran putusan hakim yang kontroversial. “Adainfo seperti itu yang diterima KY,” ujar Asep kepada Republika, Selasa (11/10).
Ke depan, katanya, KY tentu melakukan analisis dulu hasil pemantauan atau informasi yang diterima. Dengan mengumpulkan informasi bersifat bocoran, sebutAsep,KYbisa melakukan antisipasi. Caranya dengan menggandeng KPK untuk melakukan analisis rekaman persidangan.
Jika dalam telaah itu ditemukan adanya kejanggalan selama persidangan, pihaknya siap menindaklanjuti dengan memeriksa hakim yang menangani perkara korupsi. “Ini agar tidak ada lagi putusan yang bertentangan dengan penilaian masyarakat,” kata Asep.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muchtar Mohammad terlibat empat korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun.
Untuk empat perkara itu, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Semua dakwaan itu kini sudah mentah karena dalam sidang terakhir (vonis) terdakwa dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan.