Selasa 11 Oct 2011 20:08 WIB

Tahun Depan, Impor Pertanian Wajib Izin DPR

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ismail Lazarde
Petani kentang saat berdemonstrasi karena harga kentang anjlok akibat membanjirnya kentang impor.
Foto: Republika
Petani kentang saat berdemonstrasi karena harga kentang anjlok akibat membanjirnya kentang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyaknya kasus impor komoditas pertanian pangan, seperti jagung, kedelai, hingga kentang, tampaknya membuat berang DPR. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mewacanakan tahun 2012 nanti, semua impor komoditas pertanian pangan harus seizin DPR.

“Kita berusaha membatasi impor, tahun depan, impor harus seizin DPR,” katanya kepada Republika di sela-sela pertemuan musyawarah nasional Masyarakat Perbenihan dan Pembibitan Indonesia (MPPI) di TMII Jakarta, Selasa (11/10). Ia mewacanakan aturan tersebut berlaku bagi komoditas unggulan pertanian, seperti padi, jagung, kedelai, kentang, dan kacang tanah.

Kasus impor kentang misalnya, politisi dari Partai Demokrat itu mengatakan membanjirnya kentang China dan Bangladesh di Indonesia menjatuhkan harga di level petani. Harga kentang anjlok di pasar hingga di bawah Rp 4.000 perkilogram (kg). Padahal harga awalnya Rp 6.000 per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement