REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan telah mengumpulkan data-data pelanggaran pulsa ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI berisi tiga orang dari pemerintah dan enam orang dari masyarakat yang tugasnya mengawasi komunikasi di Indonesia.
"Kita kumpulkan data-data pelanggaran itu dan kita serahkan ke bareskrim. Ini udah masuk pidana ini. Sudah mengarah ke tuntutan pidana," katanya saat ditemui di pelantikan muslimat Nahdatul Ulama, Rabu (12/10) di Jakarta.
Kominfo telah bertemu bareskim kemarin, Selasa (11/10), sekaligus melaporkan sebagian dugaan penyedotan pulsa oleh konten provider. Masih cukup banyak pengaduan dari konsumen walaupun kasus ini sudah masuk ke ranah hukum pidana.
"Masalah penyedotan pulsa 230 juta pelanggan handphone, mau selesai sehari gimana?," katanya. Bagi konten provider yang terbukti melakukan tindak kejahatan dengan penyedotan pulsa, kominfo akan mem-black list perusahaan tersebut, dan akan segera dilakukan pemberhentian kerjasama dengan operator seluler.
"Sanksi yang akan diberikan tentu saja akan dikukum, izinnya dicabut," kata menteri dari PKS ini.