Rabu 12 Oct 2011 13:53 WIB

Soal TKI yang Akan Dipancung, RI Lobi Keluarga Majikan di Arab

Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya secara maksimal untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban majikan yang dibunuh oleh tenaga kerja Indonesia, Tuti Tursilawati, di Arab Saudi.

"Proses hukum kasus Tuti Tursilawati memang sudah tuntas dan proses selanjutnya yang kami usahakan adalah permintaan pemberian maaf dari keluarga korban yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri tetapi juga Satuan Petugas (Satgas) Penanganan TKI serta Kementerian terkait," ujar Tenne kepada ANTARA melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/10).

Tenne mengatakan Kementerian telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia yang ada di Jeddah dan Riyadh, Arab Saudi. "Selain itu kami juga melakukan pendekatan dengan semua pihak di Arab Saudi yang bisa memfasilitasi sejumlah upaya untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban," ujar Tenne.

Selain itu Kementerian Luar Negeri juga telah mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Perwakilan Indonesia di Riyadh serta Lembaga Pemaafan di negara itu.

"Mereka masih mengupayakan proses pemaafan ini kepada pihak keluarga kemudian komunikasi juga sudah dilakukan dengan Kantor Gubernur Makkah maupun dengan Gubernur dan Lembaga Pemaafan di Thaif, tempat Tuti ditahan," kata Tenne.

Selain dengan pemerintahan di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri juga mencari dukungan dari tokoh-tokoh suku tempat keluarga korban berasal.

"Komunikasi dan pendekatan dengan tokoh-tokoh suku juga bisa memfasilitasi upaya pemaafan. Selain itu komunikasi dilakukan pada semua tingkat termasuk surat menyurat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi," kata Tenne.

Tenne menegaskan Tuti mendapatkan hak dalam pengadilan secara adil dan berimbang. "Sejak proses hukumnya bergulir, ada pendampingan dari Konsulat Jenderal kemudian juga ada pengacara yang sudah ditunjuk untuk tangani kasus ini," kata Tenne.

Menurut Tenne, Tuti terbukti membunuh majikannya dan dia mengakui tindakannya itu di dalam pengadilan. Tuti Tursilawati ialah TKI yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, dan terancam hukuman mati karena mengaku membunuh majikannya di Thaif.

Menurut keterangan Migrant Care, pelaksanaan hukuman direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha atau bulan November. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri pada 2011 berhasil membebaskan murni tujuh kasus ancaman hukuman berat kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi di antaranya kasus Darsem --yang diselamatkan dari hukuman mati.

"Sepanjang tahun ini, selain Darsem, ada enam kasus lain yang bebas murni dari hukuman mati dan dialihkan menjadi proses pemaafan. Ini menggambarkan pemerintah RI serius membantu mendapatkan pemaafan bagi WNI yang terancam hukuman berat atau mati," kata Tenne.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement