Rabu 12 Oct 2011 14:00 WIB

KY: Pemberi Vonis Bebas Walikota Bekasi Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ismail Lazarde
Suparman Marzuki
Foto: Antara
Suparman Marzuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial membenarkan ada anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi Mochtar Mochmamad yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Hakim tersebut bernama Ramlan Comel.

"Benar ada, namanya (Ramlan) Comel," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Suparman Marzuki saat dihubungi Republika, Rabu (12/11).

Suparman mengatakan, Comel pada awalnya berprofesi sebagai anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Kemudian, ia menjadi tersangka kasus korupsi tetapi kemudian bebas atas putusan dari Mahkamah Agung.

Setelah itu, ia melamar menjadi hakim Pengadilan Tipikor yang diseleksi oleh Mahkamah Agung. Oleh keputusan Mahkamah Agung, ia berhasil diterima menjadi hakim non karir atau ad hoc dan bertugas di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, sejauh ini Suparman mengatakan belum menemukan adanya indikasi antara perilaku Comel yang pernah menjadi tersangka korupsi dengan putusan vonis bebas untuk Mochtar Mochmmad tersebut. Pihaknya masih melakukan penelusuran atas vonis bebas tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement