REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial membenarkan ada anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi Mochtar Mochmamad yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Hakim tersebut bernama Ramlan Comel.
"Benar ada, namanya (Ramlan) Comel," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Suparman Marzuki saat dihubungi Republika, Rabu (12/11).
Suparman mengatakan, Comel pada awalnya berprofesi sebagai anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Kemudian, ia menjadi tersangka kasus korupsi tetapi kemudian bebas atas putusan dari Mahkamah Agung.
Setelah itu, ia melamar menjadi hakim Pengadilan Tipikor yang diseleksi oleh Mahkamah Agung. Oleh keputusan Mahkamah Agung, ia berhasil diterima menjadi hakim non karir atau ad hoc dan bertugas di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, sejauh ini Suparman mengatakan belum menemukan adanya indikasi antara perilaku Comel yang pernah menjadi tersangka korupsi dengan putusan vonis bebas untuk Mochtar Mochmmad tersebut. Pihaknya masih melakukan penelusuran atas vonis bebas tersebut.