Rabu 12 Oct 2011 14:00 WIB

KY: Pemberi Vonis Bebas Walikota Bekasi Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ismail Lazarde
Suparman Marzuki
Foto: Antara
Suparman Marzuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial membenarkan ada anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi Mochtar Mochmamad yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Hakim tersebut bernama Ramlan Comel.

"Benar ada, namanya (Ramlan) Comel," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Suparman Marzuki saat dihubungi Republika, Rabu (12/11).

Suparman mengatakan, Comel pada awalnya berprofesi sebagai anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI. Kemudian, ia menjadi tersangka kasus korupsi tetapi kemudian bebas atas putusan dari Mahkamah Agung.

Setelah itu, ia melamar menjadi hakim Pengadilan Tipikor yang diseleksi oleh Mahkamah Agung. Oleh keputusan Mahkamah Agung, ia berhasil diterima menjadi hakim non karir atau ad hoc dan bertugas di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, sejauh ini Suparman mengatakan belum menemukan adanya indikasi antara perilaku Comel yang pernah menjadi tersangka korupsi dengan putusan vonis bebas untuk Mochtar Mochmmad tersebut. Pihaknya masih melakukan penelusuran atas vonis bebas tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement