Rabu 12 Oct 2011 14:41 WIB

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Perlu Ditelusuri

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Pengadilan Tipikor Bandung
Foto: Antara
Pengadilan Tipikor Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Putusan pengadilan tipikor, Bandung, Jawa Barat yang memvonis bebas tersangka korupsi Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad perlu ditelusuri lebih jauh. Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil menyakini keputusan yang diambil hakim pasti berdasarkan keyakinan dan fakta di persidangan.

"Tetapi, jika keyakinan hakim dipengaruhi faktor suap, maka wajib hukumnya Komisi Yudisial melakukan investigasi," katanya kepada Republika, Rabu (12/10).

Tetapi, sebelum mendapatkan info bahwa keputusan itu berbau suap, maka semua pihak harus menghormati keputusan hakim tersebut. Artinya, ia meminta agar putusan ini dilihat juga secara menyeluruh dan tidak menyerang hakim yang memutus perkara.

Diakuinya, putusan pengadilan tipikor Bandung itu cukup kontroversial. Hanya saja, ia pun khawatir jika putusan yang diambil dipengaruhi oleh penyusunan dakwaan dari penyidik dan penuntut yang kurang kuat. 

"Bebasnya kasus korupsi ini juga menjadikan tantangan bagi penyidik dan penuntut dalam menyusun dakwaan dan menyajikan fakta-fakta di persidangan," katanya.

Selain itu, politisi PKS ini juga meminta agar hakim pemutus perkara, Azharyadi Pria Kusuma ditilik sejarahnya. Sebab, berdasarkan kabar yang beredar, hakim tersebut pernah tersangkut kasus korupsi tetapi bebas ditingkat kasasi.

Menurutnya, perlu ada evaluasi hakim-hakim ad hock yang ada di pengadilan tipikor. "Ini kan bermula dari perekrutan calon hakim tipikor," katanya. Sebaiknya, lembaga hukum seperti KY, MA, dan KPK mulai berpikir untuk bekerja sama dalam merekrut calon hakim di pengadilan tipikor.

 

Seperti diberitakan, Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad divonis bebas pengadilan tipikor Bandung, Jawa Barat. Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan didenda dengan Rp 300 juta. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai majelis hakim sebagai dakwaan yang prematur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement