REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan gugatan uji materi terhadap substansi UU tentang Intelijen Negara yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja kalau ada elemen masyarakat yang ingin mengajukan uji meteri, itu haknya," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/10).
Priyo Budi Santoso mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers perihal keinginan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU tentang Intelijen Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, seluruh substansi dalam UU tentang Intelijen Negara yang baru disahkan DPR RI, telah mengakomodasi aspirasi publik. UU tentang Intelijen Negara yang disahkan DPR RI, kata dia, merupakan jalan tengah antara kepentingan negara dan aspirasi masyarakat.
"Untuk kepentingan negara harus ada payung hukum yang memungkinkan keamanan nasional terjamin, yang memungkinkan teror dan keresahan masyarakat oleh ulah orang-orang jahat dan tidak bertanggung jawab bisa ditangkal sejak dini," kata Priyo.
Karena itu, Priyo menyatakan, tidak sepakat jika UU tentang Intelijen Negara disebut untuk memperkuat kewenangan Badan Intelijen Negara yang akan memberikan dampak mengerikan bagi masyarakat.
Bila mengatasnamakan HAM kemudian melucuti semua kewenangan BIN, menurut dia, ttu sama saja mempertaruhkan keamanan negara karen a tidak ada lagi yang mengawal dan menjaganya. "Apakah aktivis LSM yang akan menggugat itu, akan menjaga keamanan negara? Tidak juga," katanya.
Sejumlah LSM menyatakan, akan melakukan gugatan uji materi UU tentang Intelijen Negara yang dinilai bisa mengancam kebebasan publik.