REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memberikan vonis bebas untuk Walikota Bekasi, Mochtar Mochammad.
JPU yakin bisa memenjarakan Mochtar melalui kasasi itu. "Kami yakin, kami dari jaksa penuntut umum tetap yakin," kata Ketua TIm JPU perkara Walikota Bekasi, I Ketut Sumendana di Kantor KPK, Rabu (12/10).
Ketut menjelaskan , ia dan timnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Memori kasasi akan memaparkan kesalahan penafsiran atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, terdakwa Mochtar bersalah dalam empat perkara korupsi sekaligus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,5 miliar. Perkaranya antara lain penyalahgunaan dana APBD tahun 2009 senilai Rp 639 juta, suap sebanyak Rp 4 miliar kepada anggota DPRD Bekasi terkait pengesahan APBD tahun 2010, suap senilai Rp 800 juta kepada auditor BPK terkait laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009, dan pemufakatan jahat untuk perolehan Piala Adipura tahun 2010.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad.Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.