REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad dinilai sebagai tonggak sejarah. Sebab, untuk pertama kali KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya semua kasus korupsi atau 100 persen kasus yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah oleh Hakim Tipikor.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson mengatakan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung ini tidak saja memukul KPK dan Kejaksaan saja. “Keputusan ini juga secara luas juga berdampak pada melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah,” katanya, Rabu (12/10).
ICW mencatat, pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Bedanya, mereka dituntut oleh penuntut dari kejaksaan, bukan KPK.
Ia mengkhawatirkan dengan putusan ini maka putusan serupa bisa menyebar ke Pengadilan Tipikor Daerah lainnya termasuk diluar Pulau Jawa. Apalagi Mahkamah Agung akan menargetkan membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi.
Oleh karena penguatan fungsi pengawasan dari semua pihak dan melakukan proses seleksi hakim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas mutlak dilakukan. “Jika tidak maka penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar akan menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor,” katanya.