Kamis 13 Oct 2011 18:35 WIB

Sembunyikan Abu Tholut, Tiga Terdakwa Pengikut Teroris Divonis Bersalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga pengikut terpidana kasus terorisme, Abu Tholut divonis empat hingga enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10).

Ketua Majelis Hakim, Rosidin mengatakan mereka terbukti bersalah menyembunyikan Abu Tholut yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 4 hingga 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim.

Pertama, hakim membacakan vonis terhadap Sri Puji. Dalam persidangan, Sri terbukti mengetahui Abu Tholut sebagai buronan teroris namun tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Sri justru memfasilitasi dan menyembunyikan Abu Tholut.

Maka Majelis Hakim yang diketuai Rosidin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sri Puji dalam sidang dengan anggota hakim Sigit Haryanto dam Sutaji.

Selanjutnya terdakwa Sukirno dan Wardi dinyatakan bersalah karena menyembunyikan informasi mengenai keberadaan Abu Tholut. Keduanya sempat dititipi senjata api laras panjang beserta pelurunya oleh Abu Tholut namun tidak melapor ke aparat keamanan.

"Terdakwa mengetahui Abu Tholut seorang DPO tetapi dengan sengaja memberi kemudahan dengan sembunyikan informasi. Mengetahui ada senjata api, peluru tidak ditanyakan apa ada izin, untuk apa. Dengan sengaja sembunyikan informasi tindakan terorisme," terang Rosidin.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memvonis Sukirno dengan hukuman lima tahun empat bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Sedangkan Wardi divonis empat tahun penjara setelah sebelummnya jaksa menuntut enam tahun penjara.

Hal yang meringankan bagi ketiganya karena mereka bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan hukuman, lanjut Rosidin, karena tindakan mereka menciptakan keresahan dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

Seusai pembacaan putusan ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, dan tidak melakukan banding. Begitu juga dengan jaksa menerima vonis hakim.

Mereka dijerat dengan Pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf c UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement